Dia menjelaskan, penyontohan kerumunan Tablig Akbar bukanlah persoalan keagamaan, akan tetapi lebih kepada kepentingan keselamatan masyarakat luas.
Oleh karenanya, kata Safrizal, hal itu lah yang menjadi titik perhatian Presiden Joko Widodo ketika menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Ini bukan soal keagamaan, tetapi soal keselamatan. Sehingga Pak Presiden memerintahkan, tolong diingatkan semua kepala daerah bahwa usaha yang kita lakukan, korban yang berjatuhan, entah dari tenaga kesehatan, aparat, dari masyarakat ini jangan sampai terulang kembali," katanya.
Baca Juga: Polda Jabar Akan Periksa Habib Rizieq soal Kerumunan Massa di Megamendung
Sebelumnya, Tito Karnavian selaku Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri No.6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar kepala daerah konsisten menegakan protokol kesehatan dan setidaknya terdapat enam instruksi yang harus dilakukan kepala daerah.
(Abu Sahma Pane)