Jauh sebelum pandemi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
Pelayanan informasi ini dapat dilakukan secara langsung melalui meja layanan informasi publik, serta dengan mengandalkan inovasi teknologi informasi berbasis website dan aplikasi PPID yang tersedia bagi pengguna iOS maupun Android. PPID Provinsi DKI Jakarta juga memiliki tim yang melaksanakan tugasnya setiap hari untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi yang optimal.
Baca Juga : Jakarta Dinobatkan Pemda Informatif, Anies: Alhamdulillah, 3 Tahun Berturut-turut
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan data terbuka melalui portal Jakarta Open Data pada alamat data.jakarta.go.id. Portal Jakarta Open Data merupakan inovasi dan penyediaan informasi publik dengan terus melakukan pembaruan data yang berkala dan terbaru. Kolaborasi pun dilakukan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta. Setiap OPD melalui Kepala Perangkat Daerahnya berkomitmen memberikan atau menyajikan data-data yang valid dan mudah untuk digunakan kembali oleh masyarakat.
Baca Juga : Gelar Paripurna, DPRD dan Pemprov DKI Sepakati APBD 2021 Rp82,5 Triliun
(Erha Aprili Ramadhoni)