Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bogor Musnahkan Ribuan Rokok Tembakau dan Elektrik Ilegal

Haryudi , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |13:57 WIB
Pemkot Bogor Musnahkan Ribuan Rokok Tembakau dan Elektrik Ilegal
Pemkot Bogor musnahkan rokok tembakau dan elektrik ilegal. Foto: Haryudi
A
A
A

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil temuan-temuan di Jawa Barat yang jumlahnya cukup besar, sekitar Rp 5 Miliar.

“Yang jelas komunikasi kita dengan Bea Cukai tetap terjalin baik, termasuk juga nanti pelaksanaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) akan kita intensifkan," kata Sekda usai mengikuti pemusnahan.

(Baca juga: Diduga Terlibat Prositusi, 2 Artis Ditangkap di Hotel Berbintang Lima)

Sekedar informasi, selama rentang tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 30,5 Miliar.

Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan, hasil tembakau berupa sigaret (rokok) sebanyak 4.845.450 batang, hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 1.000.709 gram, minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol = 3.925.900 ml dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol = 436.580 ml.

Dengan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 5 Miliar lebih dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 3,4 Miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement