BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor memusnahkan ratusan ribu batang tembakau dan elektrik ilegal senilai Rp504 juta.
Plt. Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Edwan Isrin menyampaikan, pemusnahan BMN yang dilakukan merupakan hasil penindakan cukai rentang tahun 2017 hingga 2020.
(Baca juga: 11 Napi Pindahan ke Lapas Garut Diduga Positif Covid-19)
"Nilai cukai barang yang dimusnahkan di Kota Bogor, sekitar Rp 504 juta yang terdiri dari rokok tembakau iris dan sigaret mesin sebanyak 500 ribu batang," ungkapnya.
Untuk tembakau iris, kata dia, ada sekitar 530 kg, rokok elektrik sekitar 341.286 milliliter atau sebanyak 5.337 botol. Total kerugian negara sekitar Rp 504 juta, nilai cukai yang seharusnya didapat negara.
"Melalui pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) hasil penindakan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor menurun dan tidak ada lagi pelanggaran di bidang cukai," ungkapnya.