Barang bukti lainnya yang ikut diserahkan adalah satu jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam milik JA, satu rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang atribut H.O.G Harley Owners (group) milik JA. Satu pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam milik JA. satu unit helm merk shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera Gopro milik JA.
Baca Juga: Rekonstruksi Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI, 24 Adegan Diperagakan
Lalu barang bukti lainnya pasang sepatu jenis boots warna coklat muda milik TR, satu celana panjang jeans merk sky Denim warna hitam milik TR dan satu helm warna dominan putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik TR.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menyaksikan berkas tahap dua ini bersama dengan Dandim 0303/Agam Letkol Arh. Yosif Brozti Dadi, Kajari Bukittinggi Sukardi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal.
Kapolres menyampaikan, melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar. "Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 e jo 351 jo 56 KUHPidana," ungkap Dody.
(Arief Setyadi )