"Kalau dia punya niatan membawa sembako di sini untuk dibagi-bagikan ke masyarakat dan walaupun itu dia berikan informasi atau minta ijin pasti kita tidak berikan ijin karena Bawaslu itu bukan lembaga penyalur sembako," ungkap Sufirman.
(Baca juga: Polisi Ungkap 2 Artis yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Hari Ini)
Menurut Sufirman jika memang niatannya untuk membagikan sembako ke masyarakat itu bisa dilakukan ke rumah atau di jalan raya. "Saya kira masyarakat sudah tau mana sembako yang di ijinkan untuk dibagi dan mana yang tidak. Nah ini kemudian dibawa ke Bawaslu dengan alasan biarkan masyarakat sendiri yang datang ambil dan itu sama sekali kita ijinkan," tegasnya.
Saat ini sembako tersebut telah dipulangkan ke pemiliknya dan pihak Bawalu meminta pemilik sembako mengambil barangnya.
"Kami tegaskan bahwa Bawaslu tidak pernah mengizinkan dan Bawaslu tidak pernah tau sebelumnya ada niatan dari oknum ini untuk datang membawa sembako dan menjadikan Bawaslu sebagai tempat pembagian sembako," lanjutnya.
(Amril Amarullah (Okezone))