"Motifnya merasa sakit hati terhadap korban karena bersama korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya ini, tersangka H kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.