JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap ST (27) merupakan bintang iklan dan SH (26) yang semula disebut MA merupakan aktris layar lebar. Keduanya yang ditangkap terkait kasus prostitusi online itu mematok tarif hingga Rp110 juta untuk layanan threesome.
"Yang bersangkutan ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sementara MA merupakan pemeran utama di salah satu film layar lebar," kata Kapolres Jakarta Utara, Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok pada Rabu 27 November 2020. Saat ditangkap, keduanya tengah berhubungan badan bertiga dengan seorang pria hidung belang.
Sudjarwoko menyatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari. Tarif untuk mendapatkan jasa keduanya adalah Rp110 juta dengan DP Rp60 juta.