"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ucap Kapolres.
Dari tarif tersebut, kedua muncikari yaitu AR (26) dan CA (27) mendapatkan bagian Rp50 juta. Ditambahkan Djarwoko, dalam setahun melaksanakan bisnis prostitusi, pasutri mucikari mendapat keuntungan mencapai Rp300 juta.
Saat ini ST dan SH masih dalam pemeriksaan atas kasus prostitusi online.
"Kedua orang ini masih kami periksa, dan status sebagai saksi termasuk pelanggannya," terangnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan 2 muncikari yaitu AR (26) dan CA (27) sebagai tersangka.