Baca Juga : Detik-Detik Artis ST dan MA Digerebek Polisi saat Threesome di Hotel
Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider Pasal 296 KUH Pidana junto Pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : 2 Artis Terjerat Prostitusi Online, Diamankan saat Threesome dengan Pelanggan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.