Baca Juga : Detik-Detik Artis ST dan MA Digerebek Polisi saat Threesome di Hotel
Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider Pasal 296 KUH Pidana junto Pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : 2 Artis Terjerat Prostitusi Online, Diamankan saat Threesome dengan Pelanggan
(Erha Aprili Ramadhoni)