BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8,29 kilogram hasil pengungkapan bandar barang terlarang tersebut pada Oktober lalu.
Pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat (27/11/2020).
Selain sabu-sabu, BNN Provinsi Aceh juga memusnahkan 3,447 kilogram pil ekstasi dengan jumlah perkiraan mencapai 10 ribu butir. Serta ganja dengan berat 2,677 kilogram.
Pemusnahan sabu-sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan jalan dibakar.
Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto mengatakan, pemusnahan barang terlarang tersebut merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan bandar narkoba yang ditangkap di Lhokseumawe dan Medan. Pengungkapan ini bekerja sama dengan tim Polda Aceh," ujarnya.
Baca juga: Enam Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap
Ia menyebutkan nilai sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp10 miliar lebih dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram. Pemusnahan sabu-sabu tersebut dapat menyelamatkan 33.530 orang dengan asumsi satu gram sabu-sabu merusak empat orang.