BADUNG - I Gede Ary Astina alias Jerinx merasa geram dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPI) yang memutuskan banding terhadap keputusan majelis hakim yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara Jerinx divonis atas kasus ujaran kebencian “IDI kacung WHO".
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu pun melontarkan tantangan terbuka kepada jaksa yang menangani kasusnya agar bersedia berdebat di forum media sosial. Dari debat tersebut, Jerinx ingin mengetahui tanggapan masyarakat terhadap layak atau tidaknya dirinya dihukum penjara.
Baca Juga: Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Jerinx SID
Raut kekecewaan terpancar jelas di wajah Jerinx sesaat sebelum menjalani pemindahan penahanan ke Lapas Kelas IIa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Sebelum menghuni sel tahanan Lapas Kerobokan, Jerinx melontarkan tantangan terbuka kepada JPU yang menangani kasusnya, Otong Hendra Rahayu.