Dengan nada emosi, Jerinx ingin masyarakat menilai apakah dirinya layak dihukum penjara, hingga akhirnya JPU memutuskan tak menerima putusan majelis hakim dan melakukan upaya banding. Menurut Jerinx, banding yang dilakukan JPU hanya untuk mengejar reputasi semata.
"Persoalan banding, itu kejaksaan yang menjalankan SOP, kalau bisa diperkenankan saya ingin sekali berdebat dengan bapak Otong disiarkan di Youtube biar masyarakat yang menilai, apakah saya layak dipenjara atau tidak," ujar Jerinx, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Jerinx menambahkan, saat ini tim hukumnya juga telah mempersiapkan segala sesuatu terkait upaya banding. Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Denpasar dengan pertimbangan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dirasa kurang memenuhi keadilan bagi masyarakat. Putusan majelis hakim juga dirasa belum memberi efek jera terhadap terdakwa maupun masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial.
(Arief Setyadi )