"Awalnya saja dia mengakui untuk koorperatif dalam setiap proses kasus ini, tapi buktinya sampai sekarang Boimin tak terlihat koorperatif sesuai dengan janjinya. Hal itu tidak menjadi masalah bagi Kepolisian, namun kasus ini akan ada kejutkan prosesnya usai Pilkada 9 Desember 2020 mendatang," tegasnya.
Ditanya kejutan apa selesai pilkada untuk proses kasus dugaan korupsi anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut?. Menjawab hal itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota masih merahasiakannya. "Yang jelas, setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa semua saksi, dari situ kami telah temukan adanya perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, tahapan proses akan ditingkatkan lebih serius,"terangnya.
(Baca juga: Proyek Islamic Center Tangsel Segera Dilanjutkan, Rencana Anggaran Rp39,7 Miliar)
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boimin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019. Lamanya proses dalam kasus ini, karena pihak kepolisian banyak menemukan saksi baru dan LPJ PKBM Karoko Mas.
Dalam laporan tersebut, Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1.080 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.