JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Menteri Keluatan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK sedang menganalisa peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU untuk Edhy Prabowo.
"Tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020).
Baca juga:
KPK Buka Peluang Jerat PT ACK Tersangka Korporasi di Kasus Suap Edhy Prabowo
Menakar Peluang Fadli Zon dan Sandiaga Uno Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo
Ali memastikan, penyidik bakal menerapkan pasal TPPU kepada Edhy Prabowo jika menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup itu terkait adanya penyamaran atau pengalihan hasil tindak pidana korupsi berupa aset atau barang.
Untuk menelusuri lebih jauh ihwal aliran uang dugaan suap terkait kongkalikong perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo, KPK berencana memanggil sejumlah saksi. KPK bakal mengonfirmasi para saksi dengan bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan," pungkasnya.