Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kasubnit PPA, Ipda Hj Fifin Sumailan kepada wartawan mengatakan benar sudah mengamankan tersangka.
"Korban sedang di rawat di rumah sakit, ketika korban sedang tertidur. Tidak lama korban bangun karena merasa ada yang memegang tubuhnya, saat terbangun ternyata tangan pelaku berada di dada. Lalu korban teriak sehingga datang security dan perawat mengamankan pelaku," jelas Edi.
Sedangkan menurut keterangan tersangka di sana karena sedang membesuk orang tuanya sakit.
"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, korban pasien tersangka pembesuk. Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.