Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap dan Tahan Ustadz Maaher, PA 212: Wow Cepat Sekali

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |13:56 WIB
Polisi Tangkap dan Tahan Ustadz Maaher, PA 212: Wow Cepat Sekali
Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif. (Foto : Okezone)
A
A
A

Ia ditangkap atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November. Ia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga : Sindir Ustadz Maaher, Gus Miftah: Ini Bukan Kriminalisasi tapi Proses hukum ke Ulama yang Kriminil!

Ustadz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim di Bogor

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement