Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 2 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Nota Pembelaan

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |16:27 WIB
 Dituntut 2 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Nota Pembelaan
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti (foto: iNews/Riezky)
A
A
A

JAKARTA - Tim hukum terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra mengaku, akan membantah semua tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) terhadap kliennya. Diketahui Djoko Tjandra dituntut 2 tahun kurungan penjara, pada, Jumat (4/12/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Artinya bahwa agenda selanjutnya kami akan melakukan nota pembelaan terhadap klien kami. Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kami akan sanggah semua dalam nota pembelaan atau pledoi kami," kata salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai pembacaan amar putusan.

Baca juga:

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu 

Dia mengatakan, kliennya sama sekali tidak mengetahui keberadaan surat yang disebut palsu tersebut. Salah satu surat yang disebut palsu yaitu keterangan bebas dari Covid-19.

"Klien kami tidak mengetahui keberadaan surat itu, isinya salah. Lihat saja tidak pernah, mana mungkin tahu isinya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, segala masalah terkait pengurusan surat tersebut akan dibereskan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo ketika itu, sambungnya, mengatakan kepada Anita Kolopaking bahwa dialah yang akan mengurus terkait masalah surat menyurat.

"Anita ketemu Prasetijo, dan Prasetijo lah yang mengatakan 'semua diberesin'. Semua akan menjadi tanggung jawab dia terkait masalah surat itu, selesai di situ," tuturnya.

 

Diberitakan sebumnya, PN Jaktim menggelar sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020)

Atas amar tuntutan tersebut, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020.

"Iya saya akan mengajukan (pledoi)" kata Djoko di ruang sidang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement