Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Juliari P Batubara Kooperatif, KPK Ultimatum Tersangka AW Segera Menyerahkan Diri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 06 Desember 2020 |07:23 WIB
Juliari P Batubara Kooperatif, KPK Ultimatum Tersangka AW Segera Menyerahkan Diri
KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement