"Artinya lima orang yang kita tetap sebagai tersangka dalam kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur seorang tersangka. Kita tidak melihat profesi seseorang. Karena di dalam konsep KUHP itu pelaku terdiri dari orang yang melakukan, orang yang turut serta melakukan, orang yang membantu melakukan, atau yang menyuruh melakukan. Jadi kita nggak melihat profesinya apakah dia itu pengacara atau pengurus organisasi, itu tidak," ucap Firli.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Juliari Peter Batubara dkk baru saja dimulai. Menurut Ali, dalam proses penyidikan kasus ini maka ada sejumlah upaya yang akan dilakukan KPK. Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi maupun penelusuran aliran-aliran uang.
Ali membeberkan, KPK tentu tidak melihat posisi Juliari yang juga Wakil Bendahara Umum DPP PDIP saat melakukan dugaan perbuatan pidana penerimaan suap. Disinggung dugaan aliran uang ke DPP PDIP, Ali memastikan potensi penelusuran akan dilakukan.
"Kalau persepsi masyarakat begitu silakan. Yang pasti aliran itu (dugaan aliran uang ke DPP PDIP) bagian dari materi yang didalami. Kita tidak melihat dia Bendum Partai Politik atau tidak," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) malam.