Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segel Lima Tempat Guna Amankan Barang Bukti Suap Mensos Juliari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 06 Desember 2020 |23:54 WIB
KPK Segel Lima Tempat Guna Amankan Barang Bukti Suap Mensos Juliari
Juliari P Batubara (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel lima tempat terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19, yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Lima tempat tersebut disegel KPK pada hari ini. Tim penyidik sengaja menyegel lima tempat tersebut untuk mengamankan sejumlah dugaan barang bukti. Tempat yang telah disegel KPK tersebut, dilarang dimasuki oleh siapapun kecuali petugas lembaga antirasuah.

"Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," singkat Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).

Tim penyidik berencana menggeledah lima lokasi yang telah dipasang garis KPK (KPK line) tersebut. Kendati demikian, Ali masih enggan menyebut kelima lokasi yang telah disegel tersebut.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga : Cawagub Bengkulu Muslihan Meninggal karena Corona, Ini yang Dilakukan KPU

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement