Brigjend Pol Krisno Halomoan Siregar mengtakan dari ladang ganja seluas 5 hektar milik tersangka MI tersebut, pihaknya menemukan hampir 20 ribu batang tanaman ganja yang berumur antara 3 bulan hingga 5 bulan.
(Baca juga: Pilkada Surabaya 2020, Risma Kawal Pendaftaran Eri Cahyadi-Armuji ke KPU)
“Tanaman ganja yang ditemukan merupakan ganja kualitas nomor satu atau yang dikenal dengan sebutan ganja ekor bajing,” katanya, Rabu (9/12/2020).
Selain memusnahkan tanaman ganja, polisi juga membakar sejumlah tenda tempat menjemur ganja dengan cara dibakar.
(Donatus Nador)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.