BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi berencana akan mendampingi A (17), tersangka kasus mutilasi di Kota Bekasi yang kini tengah diperiksa polisi.
Pendampingan pun dilakukan oleh KPAD lantaran A masih tergolong di bawah umur dan diduga jadi korban kekerasan seksual oleh DS (24), yang merupakan korban mutilasi
"Kami akan lakukan pendampingan dengan psikologi kepada yang bersangkutan agar bisa memberikan masukan kepolisian langkah penyidikan seperti apa," kata ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan saat dihubungi wartawan, Kamis (10/12/2020).
Selain memberikan pendampingan psikologi kepada A, KPAD juga akan memantau jalannya proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Proses penyidikan yang dilakukan polisi, kata dia harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A saat ini masih berstatus anak-anak. Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum.