"Yaa kalau dalam proses penyelidikan kita tetap dampingi sesuai kewenangan kami. Kalau pendampingan hukum bukan di area kami," kata Aris.
Dalam waktu dekat, KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu.
Sebelumnya, A diketahui memutilasi korban berinisial DS lantaran kesal kerap diajak berhubungan badan.
Hingga saat ini, A masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (9/12/2020) di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat.
(Khafid Mardiyansyah)