Adi meminta, Paroki melalui Sekretaris DPH selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 KAJ bila menemukan kondisi tak sesuai saat penyelenggaraan ibadah Natal.
Baca Juga : Kuasa Hukum Habib Rizieq Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Setiap jemaat wajib menerapkan protokol kesehatan dan melakukan pemantauan serta evaluasi secara terus menerus. "Jika dalam pelaksanaan ditemukan hal-hal yang tidak dipenuhi maka KAJ dapat menghentikan sementara pelaksanaan Misa dan Sakramen lainnya," ujar dia.
KAJ juga mengimbau umat Kristiani untuk tidak mudik atau berlibur ke tempat ramai saat Natal dan tahun baru guna mengendalikan penyebaran virus corona.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.