Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pelaku Pembunuhan di Jalan Dago Ditangkap Polisi

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |13:09 WIB
Dua Pelaku Pembunuhan di Jalan Dago Ditangkap Polisi
Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan di Jalan Dago. Foto: Agus Warsudi
A
A
A

Kapolrestabes Bandung mengultimatum delapan pelaku yang buron untuk menyerahkan diri. Jika tidak, personel Satreskrim Polrestabes Bandung akan melakukan tindakan tegas dan terukur. "Kepada pelaku DPO segera menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan lakukan upaya penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku," ujar Kapolrestabes Bandung.

(Baca juga: Viral Video Gus Sholah Sebut Habib Rizieq Yakinkan Abu Bakar Ba'asyir tentang Pancasila)

Para pelaku, tutur Kombes Pol Ulung, melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UURI Nomor35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga di kawasan Jalan Dago geger setelah ditemukan jasad pria tanpa mengenakan baju tergeletak dengan luka sangat parah di sekujur tubuh pada MInggu 1 November 2020 pagi.

Jasad pria tergeletak di tepi jalan, depan rumah nomor 308, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan, diketahui korban adalah Sanu Sundani, pelajar berusia 17 tahun. Sebelum korban ditemukan tergeletak di tepi jalan, warga di sekitar lokasi kejadian mendengar keributan pada Minggu 1 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

(Donatus Nador)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement