Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Anak 6 Tahun untuk Mencuri Jam Tangan Mewah Rp1,3 M, Orangtua Ini Dipenjara 26 Bulan

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |11:38 WIB
Gunakan Anak 6 Tahun untuk Mencuri Jam Tangan Mewah Rp1,3 M, Orangtua Ini Dipenjara 26 Bulan
Foto: Central News
A
A
A

Hal ini terungkap di pengadilan Southwark Crown Court. Para dipenjara selama 18 bulan, sedangkan istrinya Para-Bloj dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Hakim Michael Grieve, QC, mengatakan jika keduanya telah membesarkan anak mereka untuk membantu mereka melakukan pencurian.

(Baca juga: Sadis, Model Instagram Bunuh Ibu Kandung, Cungkil Jantung dan Organ Lainnya saat Ibunya Sekarat)

“Anda mengambil bagian dalam apa yang dengan tepat digambarkan sebagai rencana yang canggih, terencana dengan baik, dan berani untuk mencuri jam tangan mahal dengan menggunakan anak Anda yang berusia enam tahun sebagai bagian penting dalam pelaksanaannya,” terang Hakim, dikutip Daily Mail.

Jaksa Penuntut Dominic Hockley mengatakan pasangan itu berada di Harrods lima hari sebelum pencurian untuk melakukan misi pengintaian, mencoba dan memotret berbagai arloji.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement