Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Anak 6 Tahun untuk Mencuri Jam Tangan Mewah Rp1,3 M, Orangtua Ini Dipenjara 26 Bulan

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |11:38 WIB
Gunakan Anak 6 Tahun untuk Mencuri Jam Tangan Mewah Rp1,3 M, Orangtua Ini Dipenjara 26 Bulan
Foto: Central News
A
A
A

“Ketika mereka menemukan jam tangan yang mereka minati, mereka mengambil foto, tidak diragukan lagi bermaksud untuk mendapatkan replika yang realistis,” terangnya.

“Kami mengatakan ini telah menunjukkan perencanaan dan kecanggihan,” jelasnya.

Pasangan itu kembali ke toko beberapa hari kemudian dengan membawa anak mereka yang masih kecil. Keduanya meminta pelayan memberikan jam tangan yang mereka incar, sembari beralasan akan membeli jam tangan itu untuk ayah sang sang wanita, Para-Bloj.

“Salah satu jam tangan itu adalah kronograf pemuntir otomatis Royal Oak lepas pantai 18 karat mawar emas senilai 67.400 poundsterling (Rp1,3 miliar),” terang jaksa.

“Pasangan itu mengatakan mereka tidak menyukai jam tangan lain, mereka ingin Royal Oak,” ungkapnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement