Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Koordinasi PPATK dan Perbankan Telusuri Suap Bansos Covid-19

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |13:00 WIB
KPK Koordinasi PPATK dan Perbankan Telusuri Suap Bansos Covid-19
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dilakukan menguak aliran uang terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak. Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:  Bansos Covid-19 Diduga Dipotong Rp100 Ribu, KPK Minta Masyarakat Lapor Isi Paketnya

Di kesempatan berbeda, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya juga akan meminta bantuan dari pihak perbankan untuk mendalami aliran uang suap bansos Covid-19 itu.

"Kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerjasama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," ungkapnya.

Namun, Ali belum mau memberitahu bukti-bukti apa saja yang telah diserahkan oleh PPATK terhadap lembaga antikorupsi itu. "Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

 

Selain Juliari Batubara, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos . Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.

Baca Juga:  KPK Kantongi Informasi Bansos Corona Rp300 Ribu 'Disunat' Jadi Rp200 Ribu

Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement