JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.
“Kita akan mengavaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Dirjen Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ciri-Ciri Kotak Amal yang Diduga Jadi Pendanaan Jamaah Islamiyah
Kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan. Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut,” tegas Kamaruddin Amin.
“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” tandasnya.
Baca Juga: Polda Lampung Selidiki 4.000 Kotak Amal Diduga Jadi Sumber Dana Kelompok Teroris
(Arief Setyadi )