Sebelumnya, DS dimutilasi A di rumahnya, di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tindakan bengis itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS. Awalnya A diiming-imingi uang sebesar Rp100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.
Baca Juga : Ini Alasan Manusia Silver di Bekasi Memutilasi Korban
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan yang diawali dengan perencanaan dengan ancaman paling berat hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)