"Tubuh korban kemudian dibuang pelaku di semak-semak tidak jauh dari pondok di daerah Situjuh, kemudian pelaku melarikan diri," katanya.
Rosidi melanjutkan, saat ditemukan, polisi kesulitan mengungkat identitas korban, pasalnya tidak ada tanda pengenal satupun di tubuh korban. Identitas terungkap setelah polisi melakukan autopsi.
"Dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka pada bagian kemaluan dan anus korban serta bekas cekikan di leher," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)