Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Hukum, Asal...

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 19 Desember 2020 |17:14 WIB
Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Hukum, Asal...
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sangat bisa terlepas dari jeratan kasus yang menimpanya. Hal tersebut bergantung terhadap beberapa faktor salah satunya alat bukti.

"Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi Sindonews, Sabtu (19/12/2020).

Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021.

"Bisa (praperadilan)," ungkapnya.

Jika Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bisa membutikan dihadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan Praperadilan. Maka Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasusnya.

"Kalau penasihat hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui pra peradilan. Maka penyidik harus SP3," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan.

“Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Aziz menekankan, pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga Habib Rizieq status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.

“Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja,masalah hasil bukan urusan kita,” ucapnya.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement