BEKASI – Melalui surat edaran nomor: 556/7743-Parbud.Par, Pemerintah Kota Bekasi melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru. Larangan itu juga berlaku bagi sektor jasa usaha pariwisata serta hiburan umum.
Adapun isi surat edaran ditunjukkan kepada para pimpinan pelaku usaha hotel, cafe, tempat hiburan dan perbelanjaan. Dalam surat edaran itu mereka dilarang agar tidak merayakan malam tahun baru pada tahun 2021 mendatang.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Bandung Barat Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada munculnya klaster baru virus corona atau Covid-19.
"Sehingga diharapkan kepada para pelaku usaha dapat membantu langkah Pemerintah Kota Bekasi agar dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 yang ada di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Minggu (20/12/2020).