PALM BEACH - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Minggu (27/12/2020) menandatangani undang-undang bantuan pandemi dan anggaran pengeluaran senilai USD2,3 triliun (setara Rp32.530 triliun), mencegah "penutupan pemerintahan" (shutdown),yang dapat terjadi jika Kongres gagal meloloskan legislasi anggaran.
Paket anggaran itu termasuk USD1,4 triliun (sekitar Rp19.823 triliun) pendanaan badan negara. Jika Trump tidak menandatanganinya, "penutupan pemerintahan" secara parsial akan terjadi pada Selasa (29/12/2020), memberikan risiko terhadap pemasukan jutaan pegawai pemerintahan.
BACA JUGA: Pemerintah AS Kembali Shutdown, yang Kedua Kalinya di Tahun Ini
Trump, yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Januari 2021, mundur dari ancamannya untuk tidak menandatangani undang-undang yang telah disetujui Kongres pada pekan lalu itu, setelah ia mendapat tekanan dari para legislator.
Belum jelas mengapa Trump akhirnya berubah pikiran, namun penolakannya terhadap paket anggaran bernilai amat besar itu mungkin memunculkan kekacauan baru dalam masa akhir kepresidenan dirinya.
Para pejabat Gedung Putih tidak berkomentar mengenai keputusan Trump, namun seorang sumber yang terkait dengan hal ini mengatakan bahwa sejumlah penasihat telah mendesak Trump agar melunak karena mereka tidak melihat adanya keuntungan dari penolakan.
"Kabar baik untuk Undang-undang Bantuan Covid. Akan ada informasi lain menyusul!" tulis Trump di Twitter pada Minggu, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.