JAKARTA - Iqlima Ayu, Istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya, yang ditahan lantaran kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Iqlima Ayu juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas sikap khilaf suaminya. Oleh sebab itu, Ia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah memberikan jaminan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi, juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima Ayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Polri Dalami Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher
Selain Istri, pengajuan penangguhan penahanan itu diklaim juga dilakukan oleh sembilan orang Kiyai. Mereka adalah, Kiyai Zaenal Arifin, Kiyai Barkah, Kiyai Siroj Ronggolawe, Kiyai Abd Mudjib, Kiyai Saifudin Aman, Kiyai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.
"Tentang penangguhan penahanan yang kami buat itu kami serahkan sepenuhnya kepada Yth bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya Munajat kepada Allah mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini ternyata punya anak kecil dua," ujar Ketum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis saat mendampingi Istri Maaher.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Ustadz Maaher Penuh Kejanggalan
Rofi'i menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan ini lantaran, adanya pengakuan dari Maaher yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Alasannya pertama saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.