Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Penerimaan Uang Suap yang Dikelola Tersangka AM

Antara , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |22:15 WIB
Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Penerimaan Uang Suap yang Dikelola Tersangka AM
Edhy Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka Amiril Mukminin (AM).

"Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Edhy pada hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga:  KPK Cecar Edhy Prabowo Terkait Pembelian Barang Mewah di Amerika

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement