Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Penerimaan Uang Suap yang Dikelola Tersangka AM

Antara , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |22:15 WIB
Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Penerimaan Uang Suap yang Dikelola Tersangka AM
Edhy Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikutnya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga:  KPK Tanya Istri Edhy Prabowo Tahu atau Tidak Barang Mewah Dibeli Pakai Uang Suap

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement