Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Kebebasan Perempuan, Aktivis Dipenjara dan Diadili Gunakan UU Anti-Terorisme

Agregasi VOA , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |03:14 WIB
Dukung Kebebasan Perempuan, Aktivis Dipenjara dan Diadili Gunakan UU Anti-Terorisme
Loujain Al-Hathloul (Foto: Reuters)
A
A
A

Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara hampir enam tahun kepada aktivis hak perempuan terkemuka Loujain al-Hathloul.

Portal berita Sabq menyatakan pengadilan antiterorisme Arab Saudi memutuskan bahwa al-Hathloul bersalah karena mendorong perubahan, mengikuti agenda negara asing dan menggunakan internet untuk mengganggu ketertiban umum.

Ia pernah menyerukan reformasi seperti diakhirinya undang-undang perwalian laki-laki dan memberikan hak mengemudi kepada perempuan. Kini perempuan di Arab Saudi sudah boleh menyetir. Tahun lalu, pemerintah melonggarkan hak perwalian dan memperbolehkan perempuan memiliki paspor dan melakukan perjalanan.

Al-Hathloul telah dipenjarakan sejak tahun 2018 setelah ditangkap bersama sedikitnya 12 aktivis hak perempuan Arab Saudi lainnya.

Kasusnya telah menuai kritik dari para pakar hak PBB, berbagai organisasi HAM serta anggota parlemen dari AS dan Uni Eropa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement