Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Kebebasan Perempuan, Aktivis Dipenjara dan Diadili Gunakan UU Anti-Terorisme

Agregasi VOA , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |03:14 WIB
Dukung Kebebasan Perempuan, Aktivis Dipenjara dan Diadili Gunakan UU Anti-Terorisme
Loujain Al-Hathloul (Foto: Reuters)
A
A
A

Kantor HAM PBB mencuit, "#SaudiArabia: Vonis bersalah dan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada aktivis hak perempuan terkemuka #LoujainAlHathloul, yang telah ditahan sepihak selama 2.5 tahun, sangat meresahkan. Kami tahu pembebasan awal mungkin dilakukan, dan mendorong segera (pembebasannya)."

Dalam pernyataan, Lina al-Hathloul, saudara kandung Loujain, mengatakan “Dia didakwa, diadili dan divonis menggunakan UU kontra-terorisme," kata laporan AP.

"Dia bukan teroris, dia adalah aktivis. Dihukum karena aktivismenya atas reformasi yang dibangga-banggakan oleh (Pangeran Mohammad bin Salman) dan kerajaan Saudi adalah sesuatu yang sangat munafik," tambahnya.

Loujain al-Hathloul punya waktu 30 hari untuk mengajukan banding

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement