JAKARTA - Bareskrim Polri tak kabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Penyidik akan tetap melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher, atas kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono setelah Iqlima Ayu mendatangi Bareskrim dan memohon maaf kepada Habib Luthfi atas sikap khilaf suaminya.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," kata Rusdi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Mohon Maaf ke Habib Luthfi, Istri Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Iqlima berharap Maaher dapat dibebaskan setelah memberikan jaminan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima Ayu di Gedung Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polri Dalami Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher