Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana jika Videonya Tidak Dikehendaki untuk Disebar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |23:30 WIB
ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana jika Videonya Tidak Dikehendaki untuk Disebar
Gisella Anastasia (Foto : Instagram Gisel)
A
A
A

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," ucapnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Porno

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement