JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa Artis Gisella Anastasia tidak bisa dipidana bila tidak menghendaki videonya berkonten pornografi disebar ke masyarakat luas.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
ICJR menjelaskan alasan pernyataannya itu. Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," tulis ICJR.