Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Perempuan Manado Tanpa Busana di Jalan Sambil Marah-Marah

INews.id , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |05:49 WIB
Viral Perempuan Manado Tanpa Busana di Jalan Sambil Marah-Marah
Foto: Shutterstock
A
A
A

 Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1.

“Pelanggaran dan perbuatan tindak pidana pastinya akan dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Terpisah, Psikiater RSUD Prof Ratumbuysang Manado dr Frida Agu mengatakan, perbuatan ini bisa jadi merupakan perilaku mental yang menyimpang atau disebut ekshibionisme, yakni perilaku gemar mempertontonkan tubuh di depan umum.

“Bisa diakibatkan tekanan stres yang mengakibatkan gangguan mental dan dalam beberapa kasus juga bisa dipengaruhi obat-obatan terlarang. Tentunya dengan terapi dan pendampingan keluarga dan psikiater masih bisa disembuhkan,” katanya. (kha)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement