"Mengingat surat seruan dari Bupati Bogor itu hasil negatif rapid tes antigen itu yang berlaku 3 x 24 jam. Sehingga yang tadi terdapat pengunjung membawa hasil negatif rapid tes antigen yang sudah kadaluarsa atau lebih dari 3 x 24 jam, maka kami tetap putar balikkan," kata Ardian, Kamis (31/12/2020).
Petugas di lapangan, kemudian mencoba untuk menenangkan yang bersangkutan dan memberikan pemahaman terkait aturan tersebut. Hingga akhirnya, pengendara mengerti dan mengikuti arahan petugas.
"Memang tadi sedikit ada adu mulut, namun ternyata pengunjung tersebut mengerti dan tetap melaksanakan putar balik atau melaksanakan rapid tes kembali di Masjid Harakatul Jannah," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.