Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Kebanyakan Anak-anak Tak Bisa Dihukum Dikebiri

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 05 Januari 2021 |02:01 WIB
 Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Kebanyakan Anak-anak Tak Bisa Dihukum Dikebiri
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

TANGERANG - Kasus kriminal pemerkosaan terhadap anak masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Untuk menciptakan rasa keadilan dan jera, pemerintah memutuskan agar pelaku pemerkosaan dikebiri.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah hukum kebiri bagi pelaku pemerkosaan ini efektif memutus kasus tersebut?

Baca juga:  Dukung PP Kebiri, DPR: Kita Memang Butuh Hukuman Lebih Tegas!

Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, jumlah kasus pemerkosaan masih tinggi. Tercatat, sejak 2016 hingga 2020, jumlah korban pemerkosaan mencapai 94 orang laki-laki dan perempuan.

"Pelakunya sudah disidangkan. Total pelaku selama periode 2016-2020 mencapai 112 orang. Terdiri dari perempuan 3 orang dan laki-laki 109 orang," kata sumber Sindonews, di Kejari Tangerang, Senin (4/1/2021).

Baca juga:  Predator Seksual Anak Bakal Dipasang Alat Pendeteksi Elektronik, Ini Penjelasannya

Pelaku dan korban pemerkosaan tersebut, menurut data itu, merupakan anak-anak, laki-laki maupun perempuan.

Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, hukum kebiri dalam PP 70/2020 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki sejumlah kelemahan dalam praktiknya.

"Pertama, seperti halnya metode kontrasepsi berbasis kimia, kebiri kimia diselenggarakan beberapa kali. PP 70/2020 tidak memuat pasal, bahwa predator akan diberikan zat kimia itu secara berulang," paparnya, kepada Sindonews.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement