JAKARTA - Polri menyatakan akan memproses secara hukum bagi importir kedelai yang mencoba melakukan penimbunan dan memainkan harga sehingga diduga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya bahan baku tersebut.
"Polri merespon kelangkaan kedelai di pasar terutama importir, apabila ditemukan ada dugaan pidana maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Argo menyebut, Satgas Pangan Bareskrim Polri sendiri sudah melakukan pengecekan ke gudang-gudang importir kedelai pada kemarin hari.
Diantaranya adalah, gudang yang berada di Bekasi, yakni, PT. Segitiga Agro Mandiri. Dalam temuannya, bahwa perusahaan itu bergerak di bidang impor kedelai ex Amerika dengan kapasitas antara 6.000 hingga 7.000 ton per bulan.
"Bahwa kedelai import tersebut selain diperuntukan guna pemenuhan industri tahu dan tempe untuk kwalitas II juga dipergunakan untuk proses pakan ternak dan proses pembuatan minyak kedelai serta produk turunan lainya," ujar Argo.
Lalu, distribusi ke UMKM industri tahu dan tempe ke wilayah Jabodetabek dan Bandung Jawa Barat dengan pendistribusian antara 250-300 ton per hari dan stok tersisa saat ini sebanyak 2.500 ton.