Ditangkapnya kedua tersangka setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari ibu kandung korban yang tidak senang dengan perbuatan yang dilakukan kedua tersangka yang merupakan suami dan anaknya kandungnya sendiri.
Korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada ibu kandung korban, karena takut dengan ancaman ayah dan kakaknya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabuapten Deliserdang, Junaidi Malik mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum dan proses pemulihan kondisi kejiwaan korban.
“Untuk memulihkan trauma korban, LPA Deliserdang telah melakukan pendampingan psikologis dan untuk sementara korban ditempatkan di rumah aman milik Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.