Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.
Baca juga: DKPP Copot Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI
Pengadu bernama Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
(Qur'anul Hidayat)