Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |16:51 WIB
Ini Alasan DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman
Arief Budiman. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA -  Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apa alasan DKPP mengeluarkan putusan ini?

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring. Ketua DKPP Muhammad menyatakan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian Arief sebagai Ketua KPU.

Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Arief diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu, saat mendampingi Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang kala itu diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020. Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Arief Budiman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement